Senin, 13 Jan 2025
  • Selamat datang di PP Al Falah Rawalo. Salurkan donasi terbaik Anda Untuk Pembangunan Pondok Pesantren Al Falah Rawalo No. Rekening BSI : 2000999981 an. Pondok Pesantren Al Falah
  • Selamat datang di PP Al Falah Rawalo. Salurkan donasi terbaik Anda Untuk Pembangunan Pondok Pesantren Al Falah Rawalo No. Rekening BSI : 2000999981 an. Pondok Pesantren Al Falah

Peraturan Akademik

Dengan memanjatkan puji dan syukur atas rahmat Allah SWT, setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Madrasah, Peraturan Akademik Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) Al Falah Rawalo Tahun Pelajaran 2019/2020 ditetapkan berlaku dan disahkan terhitung mulai tanggal : 16 Juli 2019

Selanjutnya, Pelaksanaan peraturan Akademik Kurikulum ini akan diadakan evaluasi / revisi dan ditinjau kembali Pemberlakuannya sesuai dengan kebutuhan / perubahan Madrasah dan akan digunakan sebagai dasar untuk bahan pemberlakuan dan pengesahan Peraturan Akademik pada tahun pelajaran berikutnya.

  1. Pengertian

  1. Peraturan akademik adalah ketentuan yang diberlakukan untuk mendukung tertib pelaksanaan kegiatan akademik di MA Al-Falah Nagreg Kabupaten Bandung.
  2. Beban belajar adalah kuantitas yang wajib dipenuhi peserta didik dalam kerangka mencapai kompetensi mata pelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
  3. Beban belajar 1 sks terdiri dari 1 jam kegiatan tatap muka, 1 jam kegiatan tugas terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
  4. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan terjadwal untuk pembelajaran yang digunakan peserta didik berinteraksi dengan sumber belajar dan dengan bimbingan pendidik.
  5. Kegiatan tugas terstruktur adalah kegiatan terjadwal untuk mengembangkan kompetensi dalam bentuk kegiatan praktik, diskusi, dan bentuk lainnya dengan bimbingan pendidik.
  6. Tugas mandiri tidak terstruktur adalah tugas-tugas yang dibebankan kepada peserta didik untuk dilakukan secara mandiri guna menunjang pencapaian kompetensi serta pengembangan lebih lanjut.
  7. Ketidakhadiran peserta didik adalah jika peserta didik tidak hadir dalam tatap muka dan/atau tugas terstruktur tanpa surat keterangan yang sah (sakit, ijin, atau tugas/dispensasi).
  8. Penilaian harian adalah kegiatan penilaian yang dirancang dan dilaksanakan pendidik selama proses pembelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk tes, tugas-tugas, dan pengamatan kinerja sikap/praktik dan atau hasil karya/produk.
  9. Penilaian tengah semester adalah kegiatan penilaian yang dilaksanakan pada pertengahan semester untuk mengukur pencapaian standar kompetensi pada paruh pertama semester berjalan dalam bentuk tes tertulis.
  10. Penilaian akhir semester adalah kegiatan penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester untuk mengukur pencapaian standar kompetensi pada paruh kedua semester berjalan dalam bentuk tes tertulis.
  11. Fasilitas sekolah adalah sarana-prasarana yang dimiliki sekolah yang dapat digunakan oleh warga sekolah seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang serbaguna, dan tempat olah raga beserta perangkat pendukung didalamnya.
  12. Warga sekolah adalah warga yang dalam dirinya melekat identitas sekolah yaitu: pendidik, peserta didik , dan tenaga kependidikan.
  13. Peserta didik cerdas istimewa adalah peserta didik yang memiliki kecepatan belajar tinggi di atas kecepatan belajar rata-rata yang memenuhi persyaratan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
    a.  Memiliki data Psikotes sebagai peserta didik dengan IQ diatas rata-rata secara konsisten.
    b.  Memiliki indeks kecerdasan emosi dan spiritual, kemandirian, kepemimpinan, dan komitmen terhadap tugas diatas rata-rata.
    c.  Memiliki data prestasi tinggi dan konsisten berdasarkan data rapor SD, SMP, nilai UN SMP, dan tes kompetensi pada saat ta’aruf.
    d.  Mendapatkan surat rekomendasi dari pendidik BK dan Pembimbing Akademik yang bersangkutan.
    e.  Memiliki nilai IPK lebih dari 3,00 Peserta didik cerdas istimewa berhak memilih beban belajar lebih banyak dengan desain khusus.
  14. Desain khusus untuk peserta didik cerdas istimewa adalah desain pembelajaran sedemikian rupa sehingga terjadi pengu-rangan jumlah tatap muka dan/atau tugas terstruktur, tetapi tugas mandiri dan tuntutan kompetensi tidak berkurang.

2. Peraturan Umum

  1. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
    Kegiatan pembelajaran yang dimaksud terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan tugas mandiri tidak terstruktur.
  2. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran adalah daftar hadir setiap mata pelajaran yang diikuti oleh peserta didik
  3. Kehadiran minimal peserta didik dalam kegiatan tatap muka dan tugas terstruktur adalah 90%.
  4. Kehadiran minimal peserta didik merupakan salah satu syarat bagi peserta didik mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) mata pelajaran pada aspek kompetensi pengetahuan, sikap, dan/atau praktik/ keterampilan.
  5. Peserta didik wajib menjunjung tinggi etika dan kesantunan dalam berinteraksi (berbicara, bersikap, dan bertindak) dengan warga sekolah (tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik) dan lingkungan.
  6. Peserta didik wajib menggunakan pakaian seragam sekolah yang sopan sesuai dengan tata tertib selama berada di lingkungan sekolah.

3. Peraturan Khusus

Pemilihan Beban Belajar dan Mata Pelajaran

  • Peserta didik berhak memilih beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti sesuai dengan kebutuhan, minat dan potensinya berdasarkan daftar mata pelajaran yang diselenggarakan. (Terlampir)
  • Jumlah beban belajar minimal yang dibebankan kepada peserta didik untuk jenjang SMA adalah 116 sks.
  • Jumlah beban belajar tiap semester yang dipilih minimal 20 sks
  • Peserta didik yang memiliki IPK lebih dari 2,75 berhak memilih beban belajar hingga 24 sks.
  • Peserta didik cerdas istimewa yang memiliki IPK lebih dari 3,00 berhak memilih beban belajar hingga 32 sks dengan desain pembelajaran khusus.
  • Mata pelajaran yang diselenggarakan tiap semester disajikan secara rinci pada panduan pemilihan beban belajar dan mata pelajaran.
  • Pemilihan beban belajar dan mata pelajaran dilakukan melalui pengisian kartu rencana studi (KRS) yang disetujui oleh penasihat akademik (PA).

Kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester

  • Peserta didik wajib dan berhak mengikuti berbagai kegiatan penilaian melalui penilaian harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester untuk mengukur kompetensi yang dicapai.
  • Prinsip penilaian adalah jujur, adil, objektif, dan berorientasi pada pencapaian kompetensi.
  • Peserta didik yang tidak jujur dalam mengikuti ulangan dapat dikenai sanksi maksimal, yaitu dibatalkan hasil penilaiannya.
  • Peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial jika tidak mencapai ketuntasan pada ulangan harian, ulangan tengah semester, dan/atau ulangan akhir semester.
  • Hasil penilaian pada ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester berhak diketahui oleh peserta didik.
  • Hasil akhir pencapaian kompetensi berdasarkan nilai ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester dengan mempertimbangkan prosentasi minimal
  • Kehadiran peserta didik (siswa) dalam kegiatan tatap muka dan tugas terstruktur.
  • Jika hasil akhir pencapaian kompetensi mata pelajaran belum mencapai ketuntasan, peserta didik  berhak mengikuti kegiatan klinik belajar untuk memperbaiki nilai
  • Pencapaian kompetensi selama satu semester. Kegiatan klinik belajar diakhiri dengan tes kompetensi dan dilaksanakan dalam dua tahap selama satu semester.
  • Jika hasil klinik belajar belum tercapai dalam jangka waktu satu semester, peserta didik wajib mengulang mata pelajaran untuk mencapai persyaratan minimal yang diperlukan untuk memperbaiki indeks prestasi kumulatif atau persyaratan penjurusan/kelulusan.

Penggunaan fasilitas sekolah

  • Fasilitas ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan lapangan olahraga beserta kelengkapannya digunakan untuk mendukung kualitas interaksi dalam pembelajaran.
  • Penggunaan fasilitas tersebut dapat digunakan dalam pengawasan, bimbingan, dan/atau ijin pendidik mata pelajaran atau petugas tenaga laboran/pustakawan.
  • Penggunaan fasilitas di luar jam tatap muka dan tugas terstruktur melalui ijin wakil kepala sekolah bidang sarana atau petugas yang ditunjuk.
  • Peserta didik wajib menjaga keselamatan kerja alat dan diri dalam menggunakan fasilitas sekolah.
  • Peralatan yang rusak akibat kelalaian peserta didik wajib diganti oleh peserta didik.

Layanan konsultasi dan bimbingan oleh penasihat akademik dan pendidik pembimbing/BK

  • Peserta didik berhak mendapatkan konsultasi dan bimbingan individu.
  • Peserta didik wajib mengikuti layanan konsultasi dan bimbingan kelompok yang dijadwalkan.
  • Dalam melaksanakan kegiatan konsultasi dan bimbingan, peserta didik wajib mengisi buku kendali kegiatan konsultasi dan bimbingan.
  • Konsultasi dan bimbingan individu berkaitan dengan masalah akademik dan pembelajaran dan/atau masalah lain yang mempengaruhi aktivitas akademik.
  • Konsultasi dan bimbingan kelompok berkaitan dengan pengembangan potensi akademik, pengembangan karier dan pendidikan lanjutan dan pengisian kartu rencana studi (KRS).

4. Peraturan Tambahan

Peraturan Tambahan Hal-hal yang belum tertuang dalam peraturan akademik ini akan diatur kemudian